KAJIAN PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT TENTANG PENGGUNAAN BATIK TRADISIONAL DAN UPAYA PENCAPAIAN INDIKASI GEOGRAFIS

Isi Artikel Utama

Saftiyaningsih Ken Atik
Mochamad Djalu Djatmiko

Abstrak

Potensi kekuatan kerajinan batik tradisional Jawa Barat telah tumbuh dan berkembang di 27 kabupaten/kota yang tersebar dari belahan timur Kabupaten Cirebon hingga di ujung sebelah barat Jawa Barat yaitu Kotamadya Depok. Keragaman corak dan ragam hias batik tradisional Jawa Barat merupakan sumber kekuatan yang tidak dimiliki oleh provinsi lainnya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris atau pendekatan perundang-undangan untuk mengenal peraturan-peraturan yang sudah berjalan di masyarakat serta spesifikasi penelitian deskriptif analitis menggunakan data primer dan data sekunder. Keunggulan batik Jawa Barat sudah terbukti telah mewarnai khazanah kekayaan batik Indonesia bersama batik tradisional lainnya. Dukungan pemerintah, dalam hal ini Gubernur Provinsi Jawa Barat, melalui Peraturan dan Keputusan Gubernur diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kejayaan batik tradisional Jawa Barat yang berkaitan dengan potensi ekonomi dan sebagai bentuk dukungan Pemda Jabar dalam Program  Pemajuan Kebudayaan Daerah yang telah ditetapkan di dalam Undang-Undang No. 5 tahun 2007.  Penelitian ini diharapkan melahirkan keputusan Gubernur Jawa Barat tentang penggunaan produk batik tradisional (batik asli) dan ragam hias khas batik Jawa Barat merupakan sebuah tindakan strategis dalam upaya melestarikan, mengembangkan, dan melindungi indikasi geografis batik tradisional yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat pada umumnya.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Atik, S. K., & Djatmiko, M. D. (2020). KAJIAN PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT TENTANG PENGGUNAAN BATIK TRADISIONAL DAN UPAYA PENCAPAIAN INDIKASI GEOGRAFIS. Serat Rupa Journal of Design, 4(2), 91–110. https://doi.org/10.28932/srjd.v4i2.2558
Bagian
Articles