Dampak hukum, lahan sawah dilind Dampak Hukum Keputusan Menteri Atr/Bpn Nomor 1589/Sk-Hk.02.01/Xii/2021 Tentang Lahan Sawah Dilindungi Terhadap Hak Milik Atas Tanah.

Penulis

  • Wahyuddin Wahyuddin Universitas Mataram
  • Allan Mustafa Umami Fakultas Hukum Unram
  • Fatria Hikmatiar Al Qindy Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.28932/di.v15i1.7566

Kata Kunci:

Legal Impact, Ministerial Decision, Rice Fields, Protected, Property Rights

Abstrak

ABSTRAK         Hak milik atas tanah adalah hak yang terkuat, terpenuh dan dapat dipertahankan kepada siapa saja. Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria negara memiliki hak menguasai. Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa bumi, air, udara dikuasai oleh negara dengan sebesar-besarnya demi kesejahteraan rakyat. Pemerintah mengeluarkan aturan mengenai lahan sawah dilindungi yang hanya menetapkan luas tanah sawah setiap daerah yang ditetapkan dengan aturan Keputusan Menteri Atr/Bpn Nomor 1589/Sk-Hk.02.01/Xii/2021 Tentang Lahan Sawah Dilindungi tanpa menjelaskan lebih rinci tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat yang tanahnya termasuk ditetapkan sebagai lahan sawah dilindungi. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah 1. Apa dampak yang ditimbulkan Keputusan Menteri Atr/Bpn Nomor 1589/Sk-Hk.02.01/Xii/2021 terhadap hak milik atas tanah? 2. Bagaimanakah kekuatan hukum Keputusan Menteri Atr/Bpn Nomor 1589/Sk-Hk.02.01/Xii/2021 terhadap hak milik atas tanah? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan Keputusan Menteri Atr/Bpn Nomor 1589/Sk-Hk.02.01/Xii/2021 terhadap hak milik atas tanah dan untuk mengetahui kekuatan hukum Keputusan Menteri Atr/Bpn Nomor 1589/Sk-Hk.02.01/Xii/2021 terhadap hak milik atas tanah. Metode penelitian pada penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, yaitu mengkaji dari regulasi dan juga doktrin hukum para ahli hukum. Hasil dari penelitian ini dengan adanya Keputusan Menteri Atr/Bpn Nomor 1589/Sk-Hk.02.01/Xii/2021 tentang lahan sawah dilindungi mengakibatkan hak masyarakat terhadap hak milik atas tanahnya menjadi tidak penuh lagi. Kemudian kekuatan hukum Keputusan Menteri Atr/Bpn Nomor 1589/Sk-Hk.02.01/Xii/2021 tentang lahan sawah dilindungi menjadi kurang kuat dan tidak relevan karena ketidakjelasan aturan dan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. 

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Books

Hartanto, J. Andi. Hukum Pertanahan. Surabaya, Laksbang Justitia Surabaya, 2020.

Meliala, Djaj S. Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum Perikatan. Bandung, Nuansa Aulia, 2015.

Mertokusumo, Sudikno. Hukum dan Politik Agraria. Jakarta, Karunika-Universitas Terbuka, 1988.

Simanjuntak, P.N.H. Hukum Perdata Indonesia. Jakarta, Kencana, 2015.

Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen. Hukum Perdata Hak Jaminan Atas Tanah. Yogyakarta, Liberty, 1981.

Journals

Adianti, Shelly Yunita. "Perencanaan Tata Ruang sebagai Upaya Mewujudkan Pembangunan Kota Berkelanjutan (Studi Analisis Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mojokerto)." Jurnal Ilmiah Administrasi Publik, Vol. 6, No. 1, 2020, pp. 108-117, https://doi.org/10.21776/ub.jiap.2020.006.01.13.

Aprilla, Astri Putri, et al. "Status Hukum Hak Milik Atas Tanah Warga Negara Asing Dengan Meminjam Nama Warga Negara Indonesia." Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Vol. 3, No. 1, 2018, pp. 15-21, http://journal2.um.ac.id/index.php/jppk.

Benuf, Kornelius and Muhamad Azhar. "Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer." Gema Keadilan, Vol. 7, No. 1, 2020, pp. 20-33, https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504.

Herefa, Dios Ferdian. "Fungsi Sosial Hak Milik Atas Tanah Dalam Menunjang Pembangunan Di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria." Lex Administratum, Vol. 8, No. 3, 2020, pp. 89-99, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/29756.

Misa, Dirk PP, et al. "Penggunaan Lahan Kawasan Perkotaan berdasarkan Fungsi Kawasan." Spasial, Vol. 5, No. 2, 2018, pp. 171-178, https://doi.org/10.35793/sp.v5i2.20788.

Hambali, Ferdi Rifanda, et al. "Kesesuaian Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah di Kabupaten Sumenep." Tunas Agraria, Vol. 4, No. 3, 2021, pp. 276-292, https://doi.org/10.31292/jta.v4i3.164.

Hasan, Hasananuddin. "Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Negara Republik Indonesia Sebagai Suatu Sistem." Madani Legal Review, Vol. 1, No. 2, 2017, pp. 120-130.

Hekmatyar, Versanudin and Fentiny Nugroho. "Pola penguasaan tanah dan distribusi kesejahteraan rumah tangga di pedesaan Jawa Timur." BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, Vol. 4, No. 1, 2018, pp. 39-52, https://doi.org/10.31292/jb.v4i1.222.

Jean, Mayang, et al. "Faktor-faktor yang mempengaruhi alih fungsi lahan sawah di Kabupaten Bogor." Agricore: Jurnal Agribisnis dan Sosial Ekonomi Pertanian Unpad, Vol. 6, No. 1, 2021, pp. 77-87, https://doi.org/10.24198/agricore.v6i1.29963.

Lawani, Adelia Fernanda. "Hubungan Eksekutif dan Legislatif Dalam Pembuatan Peraturan Perundang Undangan di Indonesia." Lex Administratum, Vol. 9, No. 2, 2021, pp. 69-79, https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/33177.

Siagian, Ade Onny and Andrew Shandy Utama. "Penerapan Asas Hukum Dalam Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan yang Berkeadilan dan Partisipatif." TIN: Terapan Informatika Nusantara, Vol. 2, No. 2, 2021, pp. 58-64, http://ejurnal.seminar-id.com/index.php/tin/article/view/812.

Sopiani and Zainal Mubaroq. “Politik Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasca Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 17, No. 2, 2020, pp. 146-153, https://doi.org/10.54629/jli.v17i2.623.

Sulaiman, King Faisal. "Polemik Fungsi Sosial Tanah dan Hak Menguasai Negara Pasca UU Nomor 12 Tahun 2012 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-X/2012." Jurnal Konstitusi, Vol. 18, No. 1, 2021, pp. 091-111, https://doi.org/10.31078/jk1815.

Virianita, Ratri, et al. "Persepsi petani terhadap dukungan pemerintah dalam penerapan sistem pertanian berkelanjutan." Jurnal Ilmu Pertanian Indonesia, Vol. 24, No. 2, 2019, pp. 168-177, https://doi.org/10.18343/jipi.24.2.168.

Thesis or Dissertations

Jaya, Antonius Andri Cipta. Perolehan Sertipikat Hak Milik Atas Tanah Karena Peralihan (Jual Beli) Dalam Mewujudkan Perlindungan Hukum di Kota Samarinda. Tesis, UAJY, 2015. http://e-journal.uajy.ac.id/id/eprint/8554.

Online Resources

Diskominfotik Kabupaten Lombok Barat. “Letak Geografis.” Kabupaten Lombok Barat, https://lombokbaratkab.go.id/sekilas-lobar/gambaran-umum/geografis/.

___________________________________. “Statistik Daerah Kabupaten Lombok Barat.” Kabupaten Lombok Barat, https://lombokbaratkab.go.id/wp-content/uploads/2020/01/Statistik-Daerah-Kabupaten-Lombok-Barat-2019.

Rahayu, “Teknik Penyusunan Peraturan Peraturan Perundang-Undangan.” https://pusdik.mkri.id/materi/materi_234_10.%20Teknik%20Penyusunan%20Peraturan%20Perundang-Undangan%20(Bagian%20I)%20-%201E.pdf.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-11-30

Cara Mengutip

Wahyuddin, W., Umami, A. M., & Qindy, F. H. A. (2023). Dampak hukum, lahan sawah dilind Dampak Hukum Keputusan Menteri Atr/Bpn Nomor 1589/Sk-Hk.02.01/Xii/2021 Tentang Lahan Sawah Dilindungi Terhadap Hak Milik Atas Tanah. Dialogia Iuridica, 15(1), 180–200. https://doi.org/10.28932/di.v15i1.7566