Transparansi Informasi sebagai Bentuk Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan: Studi Komparasi di Indonesia, Singapura, dan Malaysia

Penulis

  • Trigaya Ahimsa Fakultas Hukum Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.28932/di.v13i2.4391

Kata Kunci:

Konsumen; Sektor Jasa Keuangan; Transparansi

Abstrak

Abstrak : Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan selaku lembaga yang berwenang untuk melakukan pengawasan di sektor jasa keuangan, sepanjang tahun 2020 dan 2021 terdapat ribuan pengaduan dari konsumen yang berkaitan dengan informasi dari pelaku usaha jasa keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini patut menjadi sorotan karena prinsip transparansi informasi merupakan salah satu prinsip yang dikenal luas dalam perlindungan konsumen, termasuk di sektor jasa keuangan. Prinsip transparansi informasi juga memiliki kaitan erat dengan prinsip perilaku bisnis yang bertanggungjawab. Transparansi informasi terkait produk dan/atau layanan dapat memberikan konsumen kesempatan untuk membandingkan dengan produk dan/atau layanan lain, serta menilai apakah produk dan/atau layanan jasa keuangan tersebut sesuai dengan kebutuhannya atau tidak. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti lebih dalam perihal prinsip transparansi informasi terkait produk dan/atau layanan jasa keuangan yang dikenal secara umum, baik di dalam negeri maupun praktik terbaik internasional. Penelitian ini juga membandingkan ketentuan yang mengatur transparansi informasi terkait produk dan/atau layanan jasa keuangan di Indonesia dengan ketentuan di Singapura dan Malaysia. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa sebetulnya pengaturan yang ada sudah cukup mumpuni, namun pengawasan penerapannya perlu diperketat, termasuk penjatuhan sanksi.   Kata Kunci : Konsumen; Sektor Jasa Keuangan; Transparansi

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Buku
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo, 2016.
Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2015.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Kencana, 2013.
Jurnal
Aad Rusyad Nurdin, “Kajian Peraturan Perlindungan Konsumen di Sektor Perbankan,” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Volume 48 No. 2, 2018.
Abd. Haris Hamid, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta: SAH Media, 2017.
Agus Satory, “Perjanjian Baku dan Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Bisnis Sektor Jasa Keuangan: Penerapan dan Implementasinya di Indonesia,” Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2 No. 2, 2015.
Az. Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar, Jakarta: Diadit Media, 2014.
Dwi Edi Wibowo, “How Consumers in Indonesia are Protected Fairly?” Indonesian Journal of Advocacy and Legal Services, Volume 2 No. 1, 2020.
G20/OECD Task Force on Financial Consumer Protection, Effective Approaches to Support the Implementation of the Remaining G20/OECD High-Level Principles on Financial Consumer Protection, Paris: OECD, 2014.
G20/OECD Task Force on Financial Consumer Protection, Compendium of Effective Approaches for Financial Consumer Protection in the Digital Age, Paris: OECD, 2020.
Heru Saputra Lumban Gaol dan Fransisca Yanita Prawitasari, “Kedudukan Pelaku Usaha dan Konsumen dalam Hukum Perlindungan Konsumen,” Jurnal Yustika, Volume 21 No. 2, Desember 2018.
I Wayan Gede Asmara, et. al., “Perlindungan Hukum terhadap Hak Konsumen atas Informasi Produk Import,” Jurnal Analogi Hukum, Volume 1 No. 1, 2019.
Marnia Rani, “Perlindungan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Kerahasiaan dan Keamanan Data Pribadi Nasabah Bank,” Jurnal Selat, Volume 2 No. 1, Oktober 2014.
Martina Lestari Ritonga, “Juridical Review Consumer Legal Against Labeling of Food Products Based on Law No. 8 Year 1999,” Journal of Law Science, Volume 3 No. 4, 2021.
Muhamad Rizki Syafaat, “Perlindungan Konsumen menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013,” Maleo Law Journal, Volume 3 No. 2, Oktober 2019.
Niru Anita Sinaga dan Nunuk Sulisrudatin, “Pelaksanaan Perlindungan Konsumen di Indonesia,” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Volume 5 No. 2, Maret 2015.
Rifan Adi Nugraha, et. al., “Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi Online,” Jurnal Serambi Hukum, Volume 8 No. 2, Agustus 2014 – Januari 2015.
Rizka Syafriana, “Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Elektronik,” De Lega Latta, Volume 1 No. 2, Juli – Desember 2016.
World Bank, Good Practices for Financial Consumer Protection, Washington DC: World Bank, 2017.
Pranalar Luar
Novita Intan, “OJK: Pengaduan Konsumen di 2021 Mayoritas mengenai Fintech,” https://www.republika.co.id/berita/r3lf2b414/ojk-pengaduan-konsumen-di-2021-mayoritas-mengenai-fintech, diakses 8 Januari 2022, pukul 12.40 WIB.
Syahrizal Sidik, “OJK: Ada 3.224 Iklan Jasa Keuangan 'Sesat', Bank Terbanyak,” https://www.cnbcindonesia.com/market/20201117170603-17-202517/ojk-ada-3224-iklan-jasa-keuangan-sesat-bank-terbanyak, diakses 7 Januari 2022, pukul 19.32 WIB.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2022-04-28

Cara Mengutip

Ahimsa, T. (2022). Transparansi Informasi sebagai Bentuk Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan: Studi Komparasi di Indonesia, Singapura, dan Malaysia. Dialogia Iuridica, 13(2), 065–091. https://doi.org/10.28932/di.v13i2.4391