Perlindungan Hukum Terhadap Penanaman Modal Asing Pada Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia

-

Penulis

  • Vania Shafira Yuniar Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.28932/di.v12i2.3555

Kata Kunci:

batubara, mineral, penanaman modal asing, pertambaangan

Abstrak

Salah satu indikator dari pembangunan ekonomi Indonesia adalah penanam modal. Penanam modal merupakan aktor yang memiliki peran untuk memberdayakan dan mengelola potensi sumber daya untuk dijadikan sebagai kekuatan ekonomi negara. Pertambangan Mineral dan batu bara berperan penting dalam perekonomian nasional dan memiliki potensi besar dalam pembangunan perekonomian nasional. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap penanam modal asing dalam melakukan penanaman modal pada sektor pertambangan mineral dan batubara di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah penelitian hukum normatif dan melalui pendekatan studi literatur dengan penilaian sekunder bahan hukum serta analisis data secara yuridis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengaturan terkait penenaman modal asing dalam sektor pertambangan masih menggunakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dianggap oleh Pemerintah sebagai peraturan dasar yang masih sesuai dengan kondisi Indonesia saat ini terkait penanaman modal dan pertambagan mineral dan batubara. Oleh karena itu maka diperlukan pengaturan khusus terkait penanaman modal asing yang dalam sektor pertambangan, sebab peraturan perundang-undangan yang ada saat ini belum mampu menjelaskan secara detail terkait aspirasi dan kebutuhan investor asing dalam pelaksanaan kontrak kerja sama dalam kegiatan pertambangan mineral dan batubara

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2021-04-20

Cara Mengutip

Yuniar, V. S. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Penanaman Modal Asing Pada Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia: -. Dialogia Iuridica, 12(2), 102–114. https://doi.org/10.28932/di.v12i2.3555