Analisis Yuridis Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Authors

  • Lalu Heru Sujamawardi Binmas Polres Mataram

DOI:

https://doi.org/10.28932/di.v9i2.974

Keywords:

Analisis Yuridis, Pasal 27 ayat 1, transaksi elektronik.

Abstract

penerapan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang 11 Tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana kesusilaan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang 11 Tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jenis penelitian yang digunakan  adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan peraturan perundang-undangan (,statute approach Pendekatan konseptual (statute approach), Pendekatan Analitis (Analytical Approach)  dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Sehingga dapat ditarik hasil penelitian bahwa  Penerapan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di dalam praktek penegakan hukum di wilayah hukum Polres Mataram selalu melihat perbuatan pelaku telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat di dalam Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau tidak berdasarkan keterangan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang cukup dan pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana kesusilaan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat dijatuhkan baik dalam kapasitasnya sebagai orang perorangan maupun sebagai korporasi dengan pidana penjara dan/atau denda. 

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2018-05-02

How to Cite

Sujamawardi, L. H. (2018). Analisis Yuridis Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Dialogia Iuridica, 9(2). https://doi.org/10.28932/di.v9i2.974