Konsumen dan Bank (Kajian Interdisipliner Hukum dan Ekonomi)

Main Article Content

Johannes Ibrahim

Abstract

Interaksi antara bank dan nasabah merupakan persoalan yang tidak pernah tuntas dibahas sampai saat ini. Interaksi tersebut berada dalam hubungan kenasabahan. Dalam hubungan kenasabahan bank dikategorikan dalam dua bentuk, hubungan kenasabahan pendanaan dan hubungan kenasabahan perkreditan. Dalam kedua hubungan kenasabahan harus dilandasi akan dua hal, yaitu hukum dan kepercayaan.Hukum memberikan kepastian sedangkan kepercayaan melandasi etika bisnis yang harus dijunjung tinggi oleh para pihak. Nasabah merupakan penggunaan istilah lain dari konsumen. Konsumen dalam hubungan perbankan selalu berada dalam kendali bank, walaupun saat ini telah ada perangkat yang memberikan perlindungan bagi konsumen yang dapat dipergunakan dalam transaksi perbankan yaitu Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen di samping Undang-undang Perbankan tersendiri.Bidang usaha perbankan tidak terlepas dari dominasi bank yang menekan posisi nasabah sebagai pengguna jasa bank, yang dikenal secara umum sebagai konsumen. Konsumen dalam setiap transaksi perlu adanya perlindungan secara menyeluruh, termasuk di bidang perbankan.Kata kunci: konsumen, bank, transaksi perbankan, klausula baku, perlindungan konsumen

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Ibrahim, J. (2014). Konsumen dan Bank (Kajian Interdisipliner Hukum dan Ekonomi). Jurnal Manajemen Maranatha, 1(1). https://doi.org/10.28932/jmm.v1i1.157
Section
Papers