Algoritma Penjadwalan Distribusi Barang Berbasis Teknik Backward Scheduling (Studi Kasus: PT Ultra Jaya Milk Industry & Trading Company Tbk.)

Main Article Content

Kartika Suhada
David Try Liputra
Vivi Arisandhy
Tomy Jeremy

Abstract

Backward scheduling adalah metode penjadwalan yang dilakukan secara urutan terbalik, dimana batas waktu penyelesaian (due date) sebagai titik awal penjadwalan. Penelitian terkait penggunaan metode tersebut telah banyak dilakukan. Penelitian sebelumnya banyak yang membahas penerapan metode penjadwalan, namun lebih difokuskan pada aktivitas produksi. Penelitian ini membahas penerapan metode backward scheduling untuk aktivitas distribusi. Objek penelitian adalah PT Ultra Jaya Milk Industry & Trading Company, Tbk. yang menghadapi permasalahan keterlambatan pengiriman barang. Javia dkk. (Javia dkk., 2019) telah berhasil mengembangkan algoritma yang dapat mengurangi jumlah keterlambatan tersebut, tetapi hasilnya belum cukup signifikan. Oleh karena itu dalam penelitian ini akan dirancang suatu algoritma penjadwalan distribusi barang yang dapat meminimasi jumlah keterlambatan dan total biaya keterlambatan yang timbul. Penerapan algoritma usulan dibandingkan algoritma Javia dkk. menghasilkan pengurangan dalam beberapa hal, yaitu: kebutuhan moda sebanyak 6 unit, jumlah kota yang mengalami keterlambatan pengiriman sebanyak 2 kota, jumlah moda yang terlambat sebanyak 3 unit, dan jumlah muatan yang terlambat sebanyak 18 pallet. Selain itu, durasi keterlambatan untuk 3 kota besarnya sama, namun untuk 2 kota lainnya tidak mengalami keterlambatan. Biaya penalty yang timbulpun berkurang sebesar Rp7,104,000,- atau 3.928%.
Kata kunci: penjadwalan, distribusi barang, backward scheduling

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Suhada, K., Liputra, D. T., Arisandhy, V., & Jeremy, T. (2020). Algoritma Penjadwalan Distribusi Barang Berbasis Teknik Backward Scheduling (Studi Kasus: PT Ultra Jaya Milk Industry & Trading Company Tbk.). Journal of Integrated System, 3(2), 116–135. https://doi.org/10.28932/jis.v3i2.2994
Section
Articles