Pengaruh Kebijakan Pajak Penghasilan Pasal 21 terhadap Pajak Penghasilan badan pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Banyumas

Main Article Content

Amber Lumbantoruan

Abstract

     Penelitian ini adalah penelitian studi kasus pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Banyumas. Tujuan penelitian: (l) untuk mengetahui bentuk kebijakan pajak penghasilan pasal 21 karyawan yang lebih menguntungkan bagi perusahaan, (2) untuk mengetahui apakah terdapat perbedaan yang signifikan antara pajak penghasilan badan dalam penerapan subsidi pajak dengan pajak penghasilan pasal 21 badan dalam penerapan tunjangan pajak, dan (3) untuk mengetahui apakah kebijakan pajak penghasilan pasal 21 karyawan mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap pajak penghasilan badan. Metode penelitian yang dilakukan adalah penelitian arsip, yaitu penelitian terhadap dokumen atau arsip data yang diperoleh dari data internal perusahaan. Analisis data dilakukan dengan statistik deskriptif dan statistik inferensial parametrik.     Berdasarkan statistik deskriptif penerapan kebijakan pajak penghasilan pasal 21 karyawan berupa tunjangan pajak, mengakibatkan jumlah pajak penghasilan badan lebih kecil dibandingkan dengan penerapan subsidi pajak. Rata-rata pajak penghasilan badan dalam penerapan tunjangan pajakadalah 94,77 persen dari rata-rata pajak penghasilan badan dalam penerapan subsidi pajak. Selisih jumlah pajak penghasilan badan dalam penerapan subsidi pajak dengan penerapan tunjangan pajak adalah 5,23 persen dari jumlah pajak penghasilan pasal 21 karyawan. Berdasarkan uji hipotesis, hipotesis pertama yang menyatakan kebijakan pajak penghasilan karyawan dalam bentuk tunjangan pajak lebih menguntungkan bagi perusahaan daripada subsidi pajakditolak, hipotesis kedua yang menyatakan terdapat perbedaan yang signifikan antara pajak penghasilan badan dalam penerapan subsidi pajak dengan pajak penghasilan badan dalam penerapan tunjangan pajak ditolak, dan hipotesisketiga yang menyatakan kebijakan pajak penghasilan karyawan mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap pajak penghasilan badan juga ditolak. Kesimpulan penelitian secara deskriptif penerapan kedua macam kebijakan pajak penghasilan karyawan mengakibatkan adanya perbedaan jumlah pajak penghasilan badan, tetapi jumlah perbedaan tersebut tidak signifikan.Kata kunci: Pajak penghasilan pasal 21, pajak penghasilan badan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Lumbantoruan, A. (2014). Pengaruh Kebijakan Pajak Penghasilan Pasal 21 terhadap Pajak Penghasilan badan pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Banyumas. Jurnal Akuntansi, 4(1), 11–27. https://doi.org/10.28932/jam.v4i1.299
Section
Papers