NOTARIS YANG MELAKUKAN RANGKAP JABATAN SEBAGAI DOSEN
DOI:
https://doi.org/10.28932/di.v9i2.972Keywords:
Dosen, Notaris, Rangkap JabatanAbstract
Notaris merupakan pejabat publik yang menjalankan Profesinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris ( selanjutnya disingkat UUJN ) dan diatur juga dalam Kode Etik Notaris. Notaris wajib mematuhi aturan perundang-undangan termasuk larangan rangkap jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil, Advokat, Legal Officer dan lain-lain. Salah satu profesi yang biasanya dirangkap oleh notaris adalah dosen namun pengembanan jabatan rangkap sebagai Notaris dan juga sebagai dosen atau tenaga pengajar tersebut terkadang menimbulkan keraguan mengenai boleh atau tidaknya rangkap jabatan sebagai dosen atau tenaga pengajar tersebut dilakukan. Keraguan ini berpotensi menimbulkan suatu perdebatan yang terkadang berujung pada kondisi ketidak-pastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah rangkap jabatan sebagai dosen/tenaga pengajar dapat dikategorikan sebagai Notaris yang telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia Ikatan Notaris Indonesia.Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis dilakukan secara kualitatif.Hasil penelitian menunjukan bahwa Pengembanan jabatan rangkap baik sebagai Notaris maupun juga sebagai dosen atau tenaga pengajar di suatu perguruan tinggi atau fakultas hukum atau program pasca sarjana dapat dibenarkan atau tidak melanggar UUJN dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia sepanjang perguruan tinggi tersebut berbentuk atau didirikan oleh badan hukum Yayasan (bukan didirikan atau berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta) dan/atau Notaris tersebut tidak merangkap jabatan sebagai (dosen yang berstatus) pegawai negeri.Downloads
Download data is not yet available.
Downloads
Published
2018-05-02
How to Cite
Setiawan, A. (2018). NOTARIS YANG MELAKUKAN RANGKAP JABATAN SEBAGAI DOSEN. Dialogia Iuridica, 9(2). https://doi.org/10.28932/di.v9i2.972
Issue
Section
Articles
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.