Insentif Pajak Bagi Dunia Bisnis Sebagai Upaya Pencegahan Kepailitan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Penulis

  • Yenny Yuniawaty Lunandi Universitas Kristen Maranatha

DOI:

https://doi.org/10.28932/di.v13i2.4593

Kata Kunci:

bisnis, insentif pajak, kepailitan, pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Abstrak

           Pembangunan perekonomian nasional ditunjang oleh berbagai kegiatan bisnis yang dilakukan di Indonesia. Dalam kegiatan bisnis terdapat potensi untuk memperoleh keuntunagn secara ekonomis sehingga tidak terlepas dari kewajiban pengusaha sebagai pelaku bisnis untuk membayar pajak. Oleh karena itu bisnis dan pajak  merupakan dua hal yang sangat krusial dalam perekonomian Indonesia untuk menunjang penciptaan kesejahteraan masyarakat.           Bencana pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menimbulkan dampak yang sangat besar bagi kondisi dunia bisnis di Indonesia. Dengan adanya kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terdapat beberapa sektor bisnis terdampak yang mengalami kemunduran ekonomi. Kemunduran ekonomi dapat menyebabkan para pelaku bisnis yang modal bisnisnya merupakan pinjaman yang berasal dari pihak lain misalnya Bank tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar utang yang telah jatuh tempo dan terancam mengalami kepailitan. Pada masa pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) terjadi peningkatan kasus kepailitan yang berdampak pada melambatnya pemulihan perekonomian Indonesia. Dukungan pemerintah terhadap dunia bisnis agar dapat bertahan dalam menghadapi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan membuat kebijakan di bidang perpajakan berupa pemberian insentif pajak kepada para pelaku bisnis merupakan upaya pencegahan terjadinya kepailitan. Oleh karena itu pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pemerintah perlu memperpanjang jangka waktu pemberian insentif pajak dan memperluas sektor yang diberikan insentif pajak.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Buku

Janus Sidabalok, Hukum Perusahaan: Analisis terhadap Pengaturan Peran Perusahaan dalam

Pembangunan Ekonomi Nasional di Indonesia, Bandung: Nuansa Aulia, 2014.

Oyok Abuyamin Bin H. Abas Z, Perpajakan dan Retribusi, Bandung: CV Mega Rancage, 2018.

Y. Sri Pudyatmoko, Pengantar Hukum Pajak (Edisi Revisi), Yogyakarta: Andi, 2009.

Jurnal

Abdus Salam, Darminto Hartono, “Optimalisasi Aset Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Milik Perseroan Terbatas di Dalam Hukum Kepailitan di Indonesia”, Law Reform, Volume 9 No. 2, 2014.

Bagus Sujatmiko, Anita Afriana, “Perlindungan Hukum Investor Pasar Modal Akibat Kepailitan Perusahaan Terbuka Ditinjau dari Hukum Kepailitan dan Hukum Perusahaan Indonesia”, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2 No. 2, 2015.

Erlina, “Akibat Hukum Kepailitan Perseroan Terbatas”, Jurnal Jurisprudentie, Volume 4 No. 2, 2017.

F. Yudhi Priyo Amboro, “Restrukturisasi Utang terhadap Perusahaan Go Public dalam Kepailitan dan PKPU”, Masalah-Masalah Hukum, Volume 49 No. 1, 2020.

Imanuel Rahmani, “Perlindungan Hukum kepada Pembeli dalam Kepailitan Pengembang (Developer) Rumah Susun”, Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, Volume I No. 1, 2018.

Ishak, “Perdamaian antara Debitor dan Kreditor Konkuren dalam Kepailitan”, Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 18 No. 1, 2016.

Mulyani Zulaeha, “Model Solvable Test pada Pembuktian Kepailitan di Pengadilan Niaga sebagai Bentuk Keadilan bagi Debitor Perusahaan”, Lambung Mangkurat Law Journal, Volume 3 No. 2, 2018.

Nelson Kapoyos, “Konsep Pembuktian Sederhana dalam Perkara Kepailitan Kajian Putusan Nomor 125 PK/PDT.SUS-PAILIT/2015”, Jurnal Yudisial, Volume 10 No. 3, 2017.

Nina Yolanda, “Analisis Yuridis Hak Kreditor Separatis Pemegang Hak Tanggungan dalam Kepailitan”, Jurnal Litigasi, Volume 14 No. 2, 2013.

Putu Edgar Tanaya, Kadek Agus Sudiarawan, “Akibat Hukum Kepailitan Badan Usaha Milik Negara Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara”, Jurnal Komunikasi Hukum, Volume 3 No. 1, 2017.

R. Besse Kartoningrat, Peter M. Marzuki, M. Hadi Shubhan, “Prinsip Independensi dan Pertanggung Jawaban Kurator dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit”, RechtIdee, Volume 16 No. 1, 2021.

Raden Besse Kartoningrat, Isetyowati Andayani, “Mediasi sebagai Alternatif dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit oleh Kurator Kepailitan”, Halu Oleo Law Review, Volume 2 No. 1, 2018.

Ranitya Ganindha, Nadhira Putri Indira, “Kewenangan Kurator dalam Eksekusi Aset Debitor pada Kepailitan Lintas Batas Negara”, Arena Hukum, Volume 13 No. 2, 2020.

Siti Hapsah Isfardiyana, “Sita Umum Kepailitan Mendahului Sita Pidana dalam Pemberesan Harta Pailit”, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Volume 3 No. 3, 2016.

Tata Wijayanta, “Kajian tentang Pengaturan Syarat Kepailitan Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004”, Mimbar Hukum, Volume 26 No. 1, 2014.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pranala Luar

Dwi Kelvin Aditya, Pentingnya Pembayaran Pajak untuk Negara, diakses dari https://www.pajakku.com/read/5da03b54b01c4b456747b729/Pentingnya-Pembayaran-Pajak-untuk-Negara, diakses pada tanggal 19 Desember 2021 pukul 11.30 WIB.

Feriawan Hidayat, Terdampak Pandemi, Sektor Manufaktur dan Konstruksi Butuh Stimulus, diakses dari https://www.beritasatu.com/ekonomi/763021/terdampak-pandemi-sektor-manufaktur-dan-konstruksi-butuh%20stimulus, diakses pada tanggal 20 Desember 2021 pukul 09.00 WIB.

Jurnal Entrepreneur, Jenis-jenis Perusahaan yang Ada di Indonesia, diakses dari

https://www.jurnal.id/id/blog/2017-jenis-jenis-perusahaan-yang-ada-di-indonesia/, diakses

pada tanggal 19 Desember 2021 pukul 10.00 WIB.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Arti Kata Bisnis-Kamus Besar Bahasa Indonesia

(KBBI) Online, diakses dari https://kbbi.web.id>bisnis, diakses pada tanggal 19 Desember

pukul 09.00 WIB.

Maesaroh, Sengkarut Rencana Moratorium PKPU dan Kepailitan dalam Pusaran Pandemi, diakses dari https://katadata.co.id/maesaroh/indepth/613ea71441d3b/sengkarut-rencana-moratorium-pkpu-dan-kepailitan-dalam-pusaran-pandemi, diakses pada tanggal 19 Desember 2021 pukul 11.00 WIB.

Novi Fuji Astuti, Pengertian Bisnis Menurut Para Ahli, dari Tujuan hingga Jenisnya, diakses

dari https://merdeka.com/jabar/pengertian-bisnis-menurut-para-ahli-dari-tujuan-hingga jenisnya-kln,html, diakses pada tanggal 19 Desember 2021 pukul 09.15 WIB.

Ridwan Nanda Mulyana, Bisnis Ritel Jadi Salah Satu Sektor Usaha yang Terperosok Paling Dalam Akibat Pandemi, diakses dari https://newssetup.kontan.co.id/news/bisnis-ritel-jadi-salah-satu-sektor-usaha-yang-terperosok-paling-dalam-akibat-pandemi?page=all, diakses pada tanggal 20 Desember 2021 pukul 15.00 WIB.

Syaharani Putri, Martha Warta Silaban, Dewan PHRI Beberkan Nasib Perhotelan Selama Pandemi Covid-19, diakses dari https://bisnis.tempo.co>read>dewan-phri-beberkan-nasib-perhotelan-selama-pandemi-covid-19, diakses pada tanggal 20 Desember 2021 pukul 10.00 WIB.

Wibi Pangestu Pratama - Bisnis.com, Kenapa UMKM Harus Diselamatkan dari Dampak Pandemi Covid-19? Ini Penjelasan OJK, diakses dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20210918/9/1444025/kenapa-umkm-harus-diselamatkan-dari-dampak-pandemi-covid-19-ini-penjelasan-ojk, diakses pada tanggal 21 Desember 2021 pukul 09.00 WIB.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2022-04-28

Cara Mengutip

Yuniawaty Lunandi, Y. (2022). Insentif Pajak Bagi Dunia Bisnis Sebagai Upaya Pencegahan Kepailitan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dialogia Iuridica, 13(2), 180–206. https://doi.org/10.28932/di.v13i2.4593