RAHASIA DAGANG: INFORMASI DAN HUKUM POSITIF PADA JASA TELEKOMUNIKASI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.28932/di.v12i1.2851Keywords:
Rahasia Dagang, Informasi, Perlindungan Data dan Telekomunikasi.Abstract
Rahasia Dagang merupakan suatu produk dari Hukum Kekayaan Intelektual (KI), memiliki kekhususan yang cukup tinggi berkaitan dengan informasi secara ekonomi dan bisnis, salah satu kaitannya yaitu dengan Perlindungan Data berlandaskan Hak Asasi Manusia yang menjadi hak secara universal , dalam hal ini ada kaitan antara Perlindungan Data pada Hukum Telekomunikasi. Dalam ketentuan umum Pasal 1 Undang-Undang Rahasia Dagang (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000), menyebutkan bahwa Rahasia Dagang merupakan informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/ atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Latar Belakang Penelitian ini terdapat dua permasalahan hukum, yaitu yang Pertama : Bagaimanakah Perlindungan Hukum Positif pada Jasa Telekomunikasi di Indonesia dan Kedua : Sejauhmana Perlindungan Hukum atas Informasi Data di Indonesia. Metode Penelitian yang dipakai yaitu kajian secara Yuridis Normatif, dimana metode ini menerangkan kajian berupa hukum positif di Indonesia. Dalam Penelitian ini juga berdasarkan kajian pada suatu perbandingan hukum yang berlandaskan pada pendekatan secara Yuridis Komparatif yaitu dengan melakukan perbandingan hukum baik secara nasional maupun internasional dengan ketentuan di negara-negara berkembang lainnya. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Informasi Data yang berkembang secara umum melalui Jasa Telekomunikasi merupakan suatu hal yang perlu dilindungi secara hukum, terkait dengan Pengertian Rahasia Dagang sebagai suatu kajian atas Informasi dan juga ada pada ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 tentang Perlindungan Data di Indonesia, yang seyogyanya bahwa suatu Informasi milik seseorang harus dilindungi secara utuh berdasarkan kekuatan Hukum Positif di Indonesia. Kata Kunci : Rahasia Dagang, Informasi, Perlindungan Data dan Telekomunikasi.Downloads
Download data is not yet available.
Downloads
Published
2020-11-21
How to Cite
safiranita, tasya, Yasmine, M. A., Putri, S. A., & Ramli, A. M. (2020). RAHASIA DAGANG: INFORMASI DAN HUKUM POSITIF PADA JASA TELEKOMUNIKASI INDONESIA. Dialogia Iuridica, 12(1), 001–010. https://doi.org/10.28932/di.v12i1.2851
Issue
Section
Articles
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.