Peranan Tax Planning dalam Mengefisiensikan Pembayaran Pajak Penghasilan

Main Article Content

Soddin Mangunsong

Abstract

Perencanaan pajak adalah merupakan tindakan penstrukturan yang terkait dengan konsekuensi potensi pajaknya, penekanannya diarahkan kepada pengendalian setiap transaksi agar hutang pajak, baik pajak penghasilan maupun pajak-pajak lainnya berada dalam posisi yang minimal sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan maupun secara komersial. Membayar pajak bukanlah merupakan tindakan sederhana, tetapi terdapat banyak hal yang bersifat emosional. Pada dasamya tidak seorangpun yang senang membayar pajak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui signifikan perbedaan antara laba komersial dengan laba kena pajak melalui proses rekonsiliasi laporan keuangan komersial denan laporan fiskal, disamping itu juga untuk mengetahui seberapa jauh peranan perencanaan pajak (tax planning) dapat mengefisiensikan pembayaran pajak. Untuk mengetahui signifikansi antara laba komersial dengan laba kena pajak digunakan uji t dengan level of significant 0.025. Berdasarkan hasil pembahasan dan analisis data, terdapat perbedaan yang signifikan antara laba komersial dengan laba kena pajak, dan tax planning berperan dalam mengefisiensikan pembayaran pajak.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Mangunsong, S. (2010). Peranan Tax Planning dalam Mengefisiensikan Pembayaran Pajak Penghasilan. Jurnal Akuntansi, 2(1), pp. 44–54. https://doi.org/10.28932/jam.v2i1.256
Section
Papers
Author Biography

Soddin Mangunsong

Dosen Fakultas Ekonomi, Jurusan Akuntansi – Universitas Kristen Maranatha