@article{Farman_2021, title={Pengaruh Kualitas Pelayanan, Sanksi Pajak, Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Kecamatan Tanjungkerta Kabupaten Sumedang}, volume={3}, url={https://journal.maranatha.edu/index.php/jafta/article/view/3577}, DOI={10.28932/jafta.v3i2.3577}, abstractNote={<p><strong>Abstrak</strong></p> <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaruh Kualitas Pelayanan, Sanksi Pajak, dan Kesadaran Wajib Pajak berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan pada Kecamatan Tanjungkerta Kabupaten Sumedang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kuantitatif dengan pendekatan survey. Teknik pengambilan data diperoleh dari hasil kuesioner dan penelitian kepustakaan. Sampel dalam penelitian ini adalah sebagian wajib pajak PBB pada Kecamatan Tanjungkerta yaitu berjumlah 100 responden. Teknik pengambilan sampel dengan teknik <em>Simple Random Sampling. </em>Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis regresi linear berganda dan analisis koefisien determinasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa diperoleh korelasi yang kuat yaitu dengan niali koefisien korelasi ganda 0,716. Kualitas pelayanan, sanksi pajak, kesadaran wajib pajak mempengaruhi kepatuhan wajib pajak sebesar 51,3 % dan sisanya 48,7% dipengaruhi faktor lain yang tidak termasuk dalam variabel yang diteliti dalam penelitian ini. Dapat dibuktikan hasil analisis berganda yaitu Y = 0,195 + 0,277 X<sub>1</sub> + 0,340 X<sub>2 </sub>+ 0,390 X<sub>3, </sub>dan nilai F<sub>hitung</sub> sebesar 33,688 lebih besar dari pada F<sub>tabel </sub>sebesar 2,699 maka H<sub>4</sub> diterima H<sub>0</sub> ditolak dan juga jika dilihat dari nilai signifikansi sebesar 0,000 lebih kecil dari 0,05. Hal ini menunjukkan bahwa “Terdapat Pengaruh Positif Signifikan Antara Kualitias Pelayanan, Sanksi Pajak, Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak”.</p> <p> </p> <p>Kata kunci : <em>kualitas pelayanan, sanksi pajak, kesadaran wajib pajak, kepatuhan wajib pajak, pajak bumi dan bangunan.</em></p>}, number={2}, journal={Journal of Accounting, Finance, Taxation, and Auditing (JAFTA)}, author={Farman, Fanji}, year={2021}, month={Nov.}, pages={103–126} }