RELEVANSI HAK ANGKET TERHADAP KOMISI NEGARA INDEPENDEN

Authors

  • Idul Rishan FH UII

DOI:

https://doi.org/10.28932/di.v10i1.1031

Abstract

Penelitian ini mengkaji dua hal. Pertama, prinsip checks and balances komisi negara independen. Kedua, relevansi hak angket dengan komisi negara independen. Penelitian ini merupakan normative legal research, dengan pendekatan historis, konseptual, kasus, dan yuridis. Objek studi terhadap komisi negara independen meliputi KY,KPU, dan KPK. Hasil penelitian menunjukkan, (1)Tidak ada satupun komisi negara independen yang menegasikan paham konstitusionalisme. Masing-masing komisi negara independen melaksanakan fungsi checks and balances. (2) Tidak terdapat relevansi antara hak angket dengan komisi negara independen (KY-KPU-KPK). Secara historis, konseptual, dan yuridis normatif, membuktikan bahwa komisi negara independen tidak dapat menjadi subjek hak angket.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku:

Adnan Buyung Nasution, 1995, Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di Indonesia: Studi Sosio Legal atas Konstituante 1956-1959, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta.

Denny Indrayana, 2016, Jangan Bunuh KPK; Kajian Hukum Tata Negara Penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi, Intrans Publishing, Malang.

Djayadi Hanan, 2014, Menakar Presidensialisme Multipartai di Indonesia; Upaya Mencari Format Demokrasi yang Stabil dan Dinamis Dalam Konteks Indonesia, Mizan, Bandung.

F. Sugeng Istanto,2007, Penelitian Hukum, Cv Ganda, Yogyakarta.

Gunawan A. Tauda, 2012, Komisi Negara Independen; Eksistensi Independent Agencies Sebagai Cabang Kekuasaan Baru Dalam Sistem Ketatanegaraan, Genta Press, Yogyakarta.

Henk Schulte Nordholt dan Gery van Klinken, 2014, Politik Lokal di Indonesia, KITLV-Jakarta & Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta.

Jimly Asshidiqie, 2015, Penguatan Sistem Pemerintahan dan Peradilan, Sinar Grafika, Jakarta.

Jimly Asshiddiqie,2010,Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta.

MKRI, risalah sidang perkara Nomor 36,37, 40,47, PUU-XV/2017, Perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR,DPR,DPD, dan DPRD, Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 Tentang MPR,DPR,DPD,dan DPRD, Terhadap UUDN RI Tahun 1945, “acara mendengarkan keterangan ahli pemohonâ€, Rabu 13 September 2017, Sekretariat Jenderal MKRI, Jakarta.

Mahkamah Konstitusi RI, 2010, Naskah Komprehensif Perubahan UUD Negara RI Indonesia Tahun 1945; Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002, BUKU KE III, Jilid 2, Sekretariat Jenderal MKRI, Jakarta.

Ni’matul Huda, 2016, Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Dalam Teori dan Praktik di Mahkamah Konstitusi, FH UII Press, Yogyakarta.

Ni’matul Huda dan M. Imam Nasef, 2017, Penataan Demokrasi & Pemilu di Indonesia Pasca Reformasi, Kencana, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Kencana Prenada, Media Group, Jakarta.

Samuel P.Huntington, 1991, The Third Wave : Democratization in the Late Twentieth Century, Norman: University Oklahoma Press.

Suparman Marzuki, 2011, Tragedi Politik Hukum HAM, Pustaka Pelajar- Pusham UII, Yogyakarta.

Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta

Zainal Arifin Mochtar, 2016, Lembaga Negara Independen ; Dinamika, Perkembangan, dan Urgensi Penataannya Kembali Pasca Amandemen Konstitusi, Rajawali Press, Jakarta.

Jurnal:

Bruce Ackerman, “The New Separation of Powerâ€, The Harvard Law Review, Volume 113,HVLR 633, Januari 2000.

Dudu Duswara Machmudin, “Optimalisasi Peran Hakim Agung Dalam Penyelesaian Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembaliâ€, Jurnal Konstitusi Volume 12 Nomor 2, Juni 2015, Jakarta.

Mauro Cappeleti, “Who watches the watchmen?â€A comparative Study on Judicial Responsibility, The American Journal of Comparative Law, Volume 31, No. 1, 1983.

Said Amir Arjomand, “Law, Political Reconstruction and Constitutional Politicsâ€, Journal International Sociology, Volume 18 issue 1, Maret, 2003.

Susan D. Baer, “The Public Trust Doctrine – A Tool to Make Federal Administrative Agencies Increase Protection of Public Law and Its Resourcesâ€, Boston, Boston College Environmental Affairs Law Review vol. 15, 1988.

Penelitian, Makalah & Artikel:

Denny Indrayana, Keterangan Ahli Perkara Nomor 47/PUU-XV/2017

Emilio J Cardenas dan Hector M. Chaver, “Corruption, Accountability and Discipline of Judges in Latin Americaâ€,dalam Global Corruption Report, 2007,Corruption in judicial system, Transparency Internasional; Cambridge University Press,New York.

Eddy O.S Hiariej, “Obstruction of Justice dan Hak Angket KPK†Opini Kompas, 21 Juli 2017

Peraturan Perundang-Undangan:

Konstitusi Republik Indonesia Serikat Tahun 1949

Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950

UUDN RI Tahun 1945 Setelah Peruabahan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor, 4250.

Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan TUN, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5079.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Lembaran Negara RI Tahun 2011, Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesis Nomor 5246.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor, 5250.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor, 5568.

Produk Hukum Lembaga Peradilan :

Putusan MK Nomor 005/PUU-IV/2006

Putusan Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006

Putusan MK Nomor 5/PUU/IX/2011

Putusan MK Nomor 49/PUU-XI/2013

Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Sengketa Mengenai Pemilihan Umum Kepala Daerah

Downloads

Published

2018-11-30

How to Cite

Rishan, I. (2018). RELEVANSI HAK ANGKET TERHADAP KOMISI NEGARA INDEPENDEN. Dialogia Iuridica, 10(1), 44–64. https://doi.org/10.28932/di.v10i1.1031