1.
Dafid A. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penataan Ruang setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Studi Kota Mataram). di [Internet]. 2017Nov.30 [cited 2024May6];9(1):029-41. Available from: https://journal.maranatha.edu/index.php/dialogia/article/view/729