1.
Tjoneng A. Gugatan Sederhana sebagai Terobosan Mahkamah Agung dalam Menyelesaikan Penumpukan Perkara di Pengadilan dan Permasalahannya. di [Internet]. 2017Jun.8 [cited 2024Apr.26];8(2):93-106. Available from: https://journal.maranatha.edu/index.php/dialogia/article/view/726