1.
Aridhayandi MR. Kajian tentang Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelaku yang Melakukan Perbuatan Curang dalam Bisnis Dihubungkan dengan Pasal 379a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. di [Internet]. 2017Jun.8 [cited 2024Apr.23];8(2):80-92. Available from: https://journal.maranatha.edu/index.php/dialogia/article/view/725