Aridhayandi, M Rendi. “Kajian Tentang Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Yang Melakukan Perbuatan Curang Dalam Bisnis Dihubungkan Dengan Pasal 379a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”. Dialogia Iuridica 8, no. 2 (June 8, 2017): 80–92. Accessed April 19, 2024. https://journal.maranatha.edu/index.php/dialogia/article/view/725.