[1]
M. R. Aridhayandi, “Kajian tentang Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelaku yang Melakukan Perbuatan Curang dalam Bisnis Dihubungkan dengan Pasal 379a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”, di, vol. 8, no. 2, pp. 80–92, Jun. 2017.