[1]
S. Kurniawan, “PERBANDINGAN PENYELESAIAN SENGKETA MEREK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG MEREK NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DENGAN WORLD INTELLECTUAL PROPER”, di, vol. 11, no. 1, pp. 97–113, Nov. 2019.