[1]
H. Haykal, “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR AKIBAT CESSIE JAMINAN YANG DILAKUKAN OLEH BPR TANPA IJIN DEBITUR SEBELUM TERJADINYA LIKUIDASI (STUDI PADA BPR YANG TELAH DILIKUIDASI)”, di, vol. 10, no. 1, pp. 38–43, Nov. 2018.