Tjoneng, A. (2017) “Gugatan Sederhana sebagai Terobosan Mahkamah Agung dalam Menyelesaikan Penumpukan Perkara di Pengadilan dan Permasalahannya”, Dialogia Iuridica, 8(2), pp. 93–106. doi: 10.28932/di.v8i2.726.