Tjoneng, Arman. 2017. “Gugatan Sederhana Sebagai Terobosan Mahkamah Agung Dalam Menyelesaikan Penumpukan Perkara Di Pengadilan Dan Permasalahannya”. Dialogia Iuridica 8 (2):93-106. https://doi.org/10.28932/di.v8i2.726.