[1]
Dafid, A. 2017. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penataan Ruang setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Studi Kota Mataram). Dialogia Iuridica. 9, 1 (Nov. 2017), 029–041. DOI:https://doi.org/10.28932/di.v9i1.729.