[1]
Aridhayandi, M.R. 2017. Kajian tentang Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelaku yang Melakukan Perbuatan Curang dalam Bisnis Dihubungkan dengan Pasal 379a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dialogia Iuridica. 8, 2 (Jun. 2017), 80–92. DOI:https://doi.org/10.28932/di.v8i2.725.