TY - JOUR AU - Indriati, Fera PY - 2019/04/30 Y2 - 2024/03/29 TI - HIPOTIK KAPAL LAUT DALAM MENCAPAI NEGARA KESEJAHTERAAN JF - Dialogia Iuridica JA - di VL - 10 IS - 2 SE - Articles DO - 10.28932/di.v10i2.1475 UR - https://journal.maranatha.edu/index.php/dialogia/article/view/1475 SP - 88-96 AB - <p>Pembangunan ekonomi sangat mempengaruhi tingkat kemakmuran suatu negara. Namun pembangunan ekonomi yang sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar, tidak akan secara otomatis membawa kesejahteraan kepada seluruh lapisan masyarakat, sehingga akan menimbulkan kesenjangan diantara masyarakat yang satu dengan lainnya.Untuk mengurangi kesenjangan tersebut maka Negara-negara maju termasuk Indonesia menerapkan sistem Negara Kesejahteraan (<em>Welfare State</em>) yaitu suatu sistem yang memberi peran lebih besar kepada Negara atau pemerintah dalam hal mengatur&nbsp; pembangunan ekonomi yang terencana, melembaga, dan berkesinambungan. Dengan memperhatikan letak geografis Indonesia sebagai Negara Bahari dan kepulauan terbesar di dunia, lembaga hipotik sangat menunjang perekonomian di bidang ekonomi kelautan, khususnya di bidang transportasi dan pengangkutan laut. Untuk memenuhi kebutuhan akan&nbsp; transportasi atau pengangkutan laut nasional maka peranan perbankan atau lembaga keuangan sangatlah diperlukan. Lembaga keuangan maupun bank masih kurang tertarik menyalurkan kreditnya kepada perorangan maupun badan usaha yang menjaminkan kapal laut sebagai objek jaminan, dikarenakan aturan mengenai Hipotik kapal laut masih tersebar secara partial di berbagai peraturan dan sampai dengan saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang hipotik&nbsp; kapal laut sehingga menyebabkan rendahnya pembiayaan kapal laut dari lembaga keuangan atau bank.&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Kata Kunci : <em>Hipotik; Negara Kesejahteraan; Kapal laut.</em></p> ER -