TY - JOUR AU - Arifin, Hafidz Putra PY - 2018/11/30 Y2 - 2024/03/28 TI - POLITIK HUKUM PERLINDUNGAN CAGAR BUDAYA DI INDONESIA JF - Dialogia Iuridica JA - di VL - 10 IS - 1 SE - Articles DO - 10.28932/di.v10i1.1034 UR - https://journal.maranatha.edu/index.php/dialogia/article/view/1034 SP - 65 - 76 AB - Politik hukum adalah suatu upaya yang dilaksanakan dengan cara-cara administrasi negara yang mencakup kegiatan legislasi dan regulasi untuk menciptakan perangkat undang-undang dan peraturan-peraturan yang sesuai dengan, serta memperkuat konstitusi. Politik hukum perlindungan cagar budaya yang berlaku pada kurun waktu tertentu di Indonesia menyebabkan pengaruh yang berbeda-beda terhadap kesejahteraan sosial yang dicita-citakan. Cagar budaya memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan yang dapat dimanfaatkan untuk mewujudkan kesejahteraan. Perhatian terhadap cagar budaya dirasa masih kurang karena masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, seperti pendirian bangunan di kawasan cagar budaya, penjarahan, dan aksi vandalisme. Tulisan ini akan membahas kebijakan-kebijakan cagar budaya dalam perkembangan politik hukum di Indonesia. Penelitian ini menunjukkan penerapan kebijakan terhadap cagar budaya kurang maksimal. Hal ini harus diperhatikan karena kebudayaan diberikan perlindungan oleh konstitusi. ER -