@article{Setiawan_2018, title={NOTARIS YANG MELAKUKAN RANGKAP JABATAN SEBAGAI DOSEN}, volume={9}, url={https://journal.maranatha.edu/index.php/dialogia/article/view/972}, DOI={10.28932/di.v9i2.972}, abstractNote={<p>Notaris merupakan pejabat publik yang menjalankan Profesinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris ( selanjutnya disingkat UUJN ) dan diatur juga dalam Kode Etik Notaris. Notaris wajib mematuhi aturan perundang-undangan termasuk larangan rangkap jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil, Advokat, Legal Officer dan lain-lain. Salah satu profesi yang biasanya dirangkap oleh notaris adalah dosen namun pengembanan jabatan rangkap sebagai Notaris dan juga sebagai dosen atau tenaga pengajar tersebut terkadang menimbulkan keraguan mengenai boleh atau tidaknya rangkap jabatan sebagai dosen atau tenaga pengajar tersebut dilakukan. Keraguan ini berpotensi menimbulkan suatu perdebatan yang terkadang berujung pada kondisi ketidak-pastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah rangkap jabatan sebagai dosen/tenaga pengajar dapat dikategorikan sebagai Notaris yang telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia Ikatan Notaris Indonesia.</p><p>Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis dilakukan secara kualitatif.</p><p>Hasil penelitian menunjukan bahwa Pengembanan jabatan rangkap baik sebagai Notaris maupun juga sebagai dosen atau tenaga pengajar di suatu perguruan tinggi atau fakultas hukum atau program pasca sarjana dapat dibenarkan atau tidak melanggar UUJN dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia sepanjang perguruan tinggi tersebut berbentuk atau didirikan oleh badan hukum Yayasan (bukan didirikan atau berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta) dan/atau Notaris tersebut tidak merangkap jabatan sebagai (dosen yang berstatus) pegawai negeri.</p>}, number={2}, journal={Dialogia Iuridica}, author={Setiawan, Agus}, year={2018}, month={May} }