@article{Permata_Safiranita_Utama_2019, title={PENTINGNYA MEREK BAGI PELAKU USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH DI JAWA BARAT}, volume={10}, url={https://journal.maranatha.edu/index.php/dialogia/article/view/1133}, DOI={10.28932/di.v10i2.1133}, abstractNote={<p><strong>Abstrak</strong></p> <p>Dewasa ini pelaku usaha berlomba-lomba membangun sebuah <em>brand</em>. Alasannya adalah semakin positif citra sebuah <em>brand</em> di masyarakat maka <em>brand</em> tersebut akan mempengaruhi tingkat pembelian masyarakat terhadap <em>brand</em> tersebut. <em>Brand</em> menjadi salah satu faktor pertimbangan masyarakat untuk membeli suatu produk barang atau jasa. Umumnya masyarakat cenderung membeli produk yang masuk ke dalam tingkatan teratas dalam suatu survey <em>brand</em>.</p> <p>Membangun sebuah <em>brand</em> bukanlah usaha yang mudah, diperlukan usaha maupun modal yang tidak sedikit demi membangun citra yang kuat dalam masyarakat. Akan menjadi sangat tidak adil bila <em>brand</em> yang telah dibangun dengan susah payah ditiru oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Pelaku usaha membutuhkan sebuah perlindungan hukum atas <em>brand</em> yang telah dibangunnya agar terhindar dari perbuatan curang yang mengarah ke persaingan usaha curang.</p> <p>Pranata hukum merek dibuat untuk memberikan perlindungan atas suatu <em>brand</em> yang ditempelkan pada suatu barang atau jasa yang diperdagangkan. Pranata tersebut memberikan hak eksklusif bagi pemegang merek dalam menggunakan <em>brand</em> tersebut.</p> <p><strong>Kata Kunci : Brand, Hukum, Merek, Perlindungan, dan Usaha. </strong></p>}, number={2}, journal={Dialogia Iuridica}, author={Permata, Rika Ratna and Safiranita, Tasya and Utama, Biondy}, year={2019}, month={Apr.}, pages={33–38} }