@article{Rishan_2018, title={RELEVANSI HAK ANGKET TERHADAP KOMISI NEGARA INDEPENDEN}, volume={10}, url={https://journal.maranatha.edu/index.php/dialogia/article/view/1031}, DOI={10.28932/di.v10i1.1031}, abstractNote={<p>Penelitian ini mengkaji dua hal. <em>Pertama</em>, prinsip <em>checks and balances</em> komisi negara independen. <em>Kedua</em>, relevansi hak angket dengan komisi negara independen. Penelitian ini merupakan <em>normative legal research</em>, dengan pendekatan historis, konseptual, kasus, dan yuridis. Objek studi terhadap komisi negara independen meliputi KY,KPU, dan KPK. Hasil penelitian menunjukkan, (1)Tidak ada satupun komisi negara independen yang menegasikan paham konstitusionalisme. Masing-masing komisi negara independen melaksanakan fungsi <em>checks and balances</em>. (2) Tidak terdapat relevansi antara hak angket dengan komisi negara independen (KY-KPU-KPK). Secara historis, konseptual, dan yuridis normatif, membuktikan bahwa komisi negara independen tidak dapat menjadi subjek hak angket.</p>}, number={1}, journal={Dialogia Iuridica}, author={Rishan, Idul}, year={2018}, month={Nov.}, pages={44–64} }